Home » 2012 » July » 7 » Pancasila dan Agama
8:52 AM
Pancasila dan Agama

Dalam hal pelaksanaan prosesi pernikahan, apakah seseorang hendak melangsungkan prosesi pernikahannya dengan tradisi adat Jawa, dengan tradisi adat Sunda, dengan tradisi adat Betawi, dengan tradisi adat Bima, dengan tradisi adat Batak, dengan tradisi adat Aceh, dengan tradisi adat Padang, atau dengan tradisi adat daerah manapun, semuanya boleh dan syah. Selama ada aqad nikah di dalamnya dan selama ada ijab kabul dan persaksiaan.

Menurut hemat saya, dalam kasus prosesi pernikahan tersebut di atas, kita dapat menarik pengertian tentang Bhineka Tunggal Ika. Tentang bagaimana yang beraneka ragam tersebut, sesungguhnya hakikinya adalah satu. Dan tentang bagaimana yang satu itu sesungguhnya dapat mewujud dalam ragam bentuk dan nama.

Dan saya rasa hal yang demikian itu juga berlaku dalam keragaman tradisi agama. Hemat saya, dengan tradisi agama manapun kita menyembah-Nya, kita memuji-Nya, mengagungkan-Nya, hal itu adalah boleh dan syah. Sejauh itu membuat kita makin dekat kepada-Nya dan membuat kita makin menjadi manusia yang baik dan berguna bagi sesama. Kita tahu bahwa tradisi hanyalah alat dan bukanlah inti. Intinya adalah di menjadi manusia yang baik dan bergunanya.

Inilah Indonesia. Indonesia punya begitu banyak ragam tradisi dan budaya. Punya banyak suku dan agama. Namun walaupun demikian, Pancasila tidaklah melihat keanekaragaman tradisi dan budaya tersebut sebagai penghalang bagi persatuan Indonesia. Dan Pancasila tidak melihat perlu penyeragaman untuk mencapai persatuan. Karena Pancasila telah melihat yang Ika dalam yang Bhineka. Dan ketika bangsa ini telah dapat pula melihat yang Ika dalam yang Bhineka, ketika itulah bangsa ini dapat bersatu dengan sebersatu-bersatunya.

 Allah yang Tunggal Ika juga mempunyai 99 nama yang Bhineka.

Category: Nasionalisme Indonesia | Views: 756 | Added by: edy | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
ComForm">
avatar