Home » 2012 » May » 9 » UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
12:17 PM
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 
 

PEMBUKAAN 
(Preambule) 


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka  
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan 
peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang 
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang  
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, 
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini 
kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan 
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, 
Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. 



UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN 
 

Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
 
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis  Permusyawaratan Rakyat. 
 
 

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
 

Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota  negara. 

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3

Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar  daripada haluan negara. 
 
 

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA 



Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang  Dasar. 

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan  Perwakilan Rakyat. 

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang  sebagaimana mestinya. 


Pasal 6

(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.

(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara  
yang terbanyak.


Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya 
dapat dipilih kembali.


Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa  jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya. 
 

Pasal 9 

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau  Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : 

Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : 
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil 
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh  
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan 
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.


Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”. 


Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan  Angkatan Udara. 


Pasal 11

Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat  perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. 


Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. 


Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Presiden menerima duta negara lain.


Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.


Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
 
 

BAB IV 
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG 



Pasal 16

(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan 
usul kepada pemerintah.



BAB V
KEMENTERIAN NEGARA 



Pasal 17 

(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.



BAB VI
PEMERINTAH DAERAH 



Pasal 18

Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan 
pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar  permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa. 
 
 

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 



Pasal 19

(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.


Pasal 20 

(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 


Pasal 21

(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undangundang.

(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh  Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu. 


Pasal 22 

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan  pemerintah sebagai pengganti undang-undang. 

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam  persidangan yang berikut. 

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.



BAB VIII
HAL KEUANGAN 
 

Pasal 23

(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang.  Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu. 

(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan  Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. 
 
 

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN 



Pasal 24

(1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. 

(2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.


Pasal 25 

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. 



BAB X
WARGA NEGARA 



Pasal 26

(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang  bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 27 

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan  wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi  kemanusiaan. 


Pasal 28 

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang. 
 
 

BAB XI
A G A M A 
 

Pasal 29

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 



BAB XII
PERTAHANAN NEGARA 



Pasal 30

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.



 BAB XIII
P E N D I D I K A N 


Pasal 31

(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.

(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 


Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. 



BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL 



Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang  banyak dikuasai oleh negara. 

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan  dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 


Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.



BAB XV
BENDERA DAN BAHASA 
 

Pasal 35

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.



BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 



Pasal 37

(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota  Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir. 

(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir. 



ATURAN PERALIHAN


Pasal I

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan 
pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.


Pasal II

Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini. 
 

Pasal III 

Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan 
Indonesia.


Pasal IV

Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan  Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional. 
 
 

ATURAN TAMBAHAN

(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini. 

(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar. 
 
Category: Nasionalisme Indonesia | Views: 674 | Added by: edy | Tags: uud 45 | Rating: 0.0/0
Total comments: 0
ComForm">
avatar